TUGAS EKONOMI: Bank Indonesia
Kelompok
7 Kelas 9e
1. Ario
Senjaya G.A (05)
2. As-syafa
Allina (06)
3. Aulia
Maya N.L (07)
4. Aziz
Pujo P. (08)
A.
Pengertian Bank
Asal
dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti
tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
B.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan
usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Menurut
pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Tiga
tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank :
1.
Bank
sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan
dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai
berikut.
a)
Rekening
koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan
untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time
deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya boleh dilakukan
setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu
deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank
yang penarikannya dapat sewaktuwaktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan
tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak menggunakan. Jika pemiliknya
akan menggunakan, pemilik tersebut harus memberitahukan terlebih dahulu.
f)
Deposit
automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi diperpanjang
secara otomatis selama belum diambil.
2. Bank sebagai Penyalur Dana
Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank
dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut:
a)
Kredit
rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya
disesuaikan
dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of
credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah
barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang
diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut
selanjutnya dapat diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman
yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen
pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang
tersebut.
e)
Kredit
dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada
nasabah untuk membeli surat surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga
tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3.
Bank
sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank
dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa
sebagai berikut :
a)
Transfer
(pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerahatau antarnegara yang
dilakukan oleh bank, atas permintaan
nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada
orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama
nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit
card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat
melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual
beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan
(traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank
menyediakan cek perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM),
yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu
perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu
tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
C.
SEJARAH
Pada
1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank
sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun
1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia
untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga
tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping
itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan
Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB
sebelumnya.
Pada
tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan
tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun
1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU
No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada
tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek
penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia,
termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian
dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk
meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global
melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek
dari Bank Indonesia.
a. Tujuan Bank Indonesia
Menurut
UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin
pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
b. Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan
UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
1) menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
a) menetapkan sasaran moneter dengan
memerhatikan sasaran laju inflasi;
b) melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
-
penetapan tingkat diskonto
-
penetapan cadangan wajib minimun
-
pengaturan kredit atau pembiayaan
2) mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
Pelaksanaan kewenangan di atas
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
TUGAS POKOK
a)
Mencetak
dan mengedarkan uang (sbagai bank sirkulasi)
b)
Member
kredit dan menerima smpanan bank lain (sebagai banker’s bank)
c)
Pendorong
dan menggerakkan dana masyarakt untuk pembangunan
d)
Menetapkan
bunga pinjam kepada seluruh bank
e)
Mengawasi
bank-bank di seluruh Indonesia
f)
Bertindak
sbagai kas Negara
g)
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
h)
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
i)
Mengatur
dan mengawasi bank.
j)
Sebagai
penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank
Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
heii... itu kan punya saiya... :3
ReplyDelete