artikel: cagar alam
Cagar Alam
Cagar Alam
berfungsi sebagai kawasan perlindungan terhadap seluruh komponen ekosistem,
baik flora, fauna, maupun habitatnya. Semua proses tersebut dibiarkan
berlangsung secara alami tanpa campur tangan manusia sehingga karena kawasan
tersebut harus dibiarkan sesuai dengan aslinya. Campur tangan manusia hanya
dimungkinkan apabila terjadi suatu proses, baik alamiah maupun karena perbuatan
manusia,
yang dapat mengakibatkan kawasan tersebut punah.
Penetapan cagar
alam mewakili tipe ekosistem tertentu semisal terumbu karang, mangrove, lamun,
hutan dataran rendah, hutan meranggas, savanna (padang rumput), gurun, rawa dan
danau, sungai,
payau, batu kapur dan gamping, gua, submontane dan alpine, dan sebagainya.
Karena itu, sebuah negara yang memiliki komitmen terhadap konservasi, akan
memiliki sangat banyak kawasan cagar alam. Banyaknya cagar alam ditentukan
berdasarkan banyaknya tipe ekosistem yang ada dan perlu diperlindungi di negara
tersebut.
Sampai dengan
tahun 2008, di Indonesia telah
ditetapkan sedikitnya 237 lokasi cagar alam, baik daratan maupun perairan,
dengan luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar. Cagar alam tersebut
tersebar diberbagai wilayah di Indonesia.
Daftar
Cagar Alam Indonesia di Provinsi Jawa Tengah
- CA BANTAR BOLANG; Pemalang, 24,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA BEKUTUK; Blora, 25,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 595/Kpts/Um/9/79, 21 September 1979.
- CA GUNUNG BUTAK; Rembang, 25,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 79/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 11 Maret 2004.
- CA CABAK I/; Blora, 30,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA GUNUNG CELERING; Jepara, 1.379,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 755/ Kpts-II/1989, 16 Desember 1989.
- CA CURUG BENGKAWAH; Pemalang, 1,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA TELOGO DRINGO; Banjarnegara, 26,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA GUNUNG GEBUGAN-UNGARAN; Semarang, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA GETAS; Semarang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA GUCI; Pemalang, 2,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA KARANG BOLONG; Cilacap, 0,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- KELING I/II/III; Jepara, 61,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/ 1999, 15 Juni 1999.
- CA KEMBANG; Jepara, 1,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA MOGA; Pemalang, 1,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA NUSAKAMBANGAN; Pemalang dan Cilacap, 1.205,00 ha. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA PAGER WUNUNG DARUPRONO; Kendal, 33,20 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 115/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 19 April 2004.
- CA PANTODOMAS; Wonosobo, 4,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA PESON SUBAH I; Batang, 10,40 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 82/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.
- CA PESON SUBAH II; Batang, 100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA PRINGOMBO I/II; Banjarnegara, 58,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA TELOGO RANJENG; Pemalang, 18,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA SEPAKUNG; Semarang, 10,00 ha, Keputusan Menhu Nomor: 74/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 10 Maret 2004.
- CA SUBVAK 18C/19B; Tegal, 6,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA TELAGA SUMURUP; Banjarnegara, 20,10 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- CA ULO LANANG KECUBUNG; Batang, 69,70 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 106/Menteri Kehutanan RI-II/2004, 14 April 2004.
Suaka
Margasatwa
Suaka Margasatwa
merupakan salah satu kawasan suaka alam selain Cagar Alam. Kawasan suaka
margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman hayati atau keunikan jenis
satwa yang demi kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
Jumlah Suaka Margasatwa
yang dimiliki Indonesia
ada sejumlah 73 lokasi dengan total luas 5.422.922,79 ha. 9 lokasi terdapat di
pulau Jawa, 5 di Kalimantan dan 5 Suaka
Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara.
Suaka
Marga Satwa di Jawa:
- Muara ANGKE; Jakarta Utara, DKI Jakarta. 25,02 ha, SK Menteri Kehutanan RI Nomor: 097/Kpts-II/1988, 29 Februari 1988.
- BAWEAN; Surabaya, Jawa Timur. 3.831,60 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 762/Kpts/Um/5/79, 12 Mei 1979.
- CIKEPUH; Sukabumi, Jawa Barat. 8.127,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 532/Kpts/Um/10/73, 20 Oktober 1973.
- PALIYAN; Gunung Kidul, DI Yogyakarta. 615,60 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 171/Kpts-II/2000, 20 Desember 2000.
- Pulau RAMBUT; Jakarta Utara, DKI Jakarta. 90,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 275/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
- Gunung SAWAL; Ciamis, Jawa Barat. 5.400,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 420/Kpts/Um/6/79, 4 Juni 1979.
- SENDANGKERTA; Tasikmalaya, Jawa Barat. 90,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI.Nomor: 6964/Kpts-II/2002, 17 Januari 2002.
- Gunung TUNGGANGAN; Sragen, Jawa Tengah. 103,90 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 435/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
- Dataran Tinggi YANG; Jember, Probolinggo, JAWA TIMUR. 14.145,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
Selain Suaka
Margasatwa dan Cagar Alam sebagai kawasan suaka alam, di Indonesia juga
memiliki kawasan pelestarian alam yang meliputi Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment