MAKANAN DAN MINUMAN HALAL HARAM


BAB I
PENDAHULUAN
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya "
(QS. Al-Maaidah: 88).
Ayat tersebut di atas jelas-jelas telah menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya.
Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah tidak melarangnya berarti halal. Dengan demikian semua makanan dan minuman di luar yang diharamkan adalah halal. Oleh karena itu, sebenarnya sangatlah sedikit makanan dan minuman yang diharamkan tersebut. 


BAB II
MAKANAN DAN MINUMAN

A.   Pengertian
o  Makanan adalah bahan, biasanya berasal dari hewan atau tumbuhan, dimakan oleh makhluk hidup untuk memberikan tenaga dan nutrisi.
o  Minuman umumnya menunjuk kepada cairan yang ditelan.

B.  Binatang yang halal: 
Maksudnya ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya.
·      Binatang yang hidup di darat
Binatang yang hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya. Firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah : 1).
Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
·      Binatang yang hidup di air
Firman Allah :
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(QS. Al-Maidah : 96)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Mengenai laut, laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat).
“Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ad-Daruquthni)

C.  Binatang yang Haram
·      Binatang babi Firman Allah :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah : 3)
·      Semua binatang yang dapat hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya, penyu, katak dan sebagainya. Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra, sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW telah melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim)
·      Semua binatang yang bertaring seperti harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan Turmudzi)
·      Semua binatang yang mempunyai kuku atau cakar tajam seperti elang, rajawali dan sebagainya. Nabi SAW telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.” (HR. Muslim)
·      Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh. Dari A’isyah ra. Rasulullah SAW telah bersabda : “Lima binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang.” (HR. Muslim)
·      Binatang yang dilarang untuk dibunuhnya yaitu seperti binatang semut, lebah, burung teguk dan burung surad.
Dalam Al Qur'an dijelaskan pada surat Al-Baqarah:173 :       

Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah:173).
Dari ayat di atas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada empat:
·      Bangkai: ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk ke dalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (QS. Al-Maidah:3).
·      Darah, sering pula di istilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al An’aam:145).
·      Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya.
·      Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut HAMKA, ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah. Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram seperti berlaku pada babi.
Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti dijelaskan dalam Al Qur'an Surat Al-A`raaf:157: ..dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk..
Apa-apa saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh Rasulullah dalam beberapa Hadits, di antaranya :
·      Hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan Ash Habussunan, yang artinya : "Telah melarang Rasulullah saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring, penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari burung. "
·      Sebuah Hadits lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah, yang artinya: "Tiap-tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah haram (perawi Hadits sama dengan Hadits sebelumnya). "

D.   Minuman yang Diharamkan
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar, yang artinya : "Setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan." Dari penjelasan Rasulullah tersebut jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja.
Khamar merupakan sesuatu yang mengacaukan akal. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43: "Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. "
Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf yang mengacaukan akal. 
Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90-91:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(90)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(91)
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut di atas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol adalah tergolong khamar.
Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian.
Kita tidak dapat menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk ke dalam kelompok khamar. Apabila sudah termasuk ke dalam kelompok khamar maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.

E.   Contoh masalah kotemporer tentang halal haram :
 Kontroversi Vaksin Meningitis dengan Enzim Babi bagi Calon Haji
Bermula dari temuan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa Vaksin Meningitis mengandung babi yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk disuntikkan kepada para calon haji. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati jamaah haji diperbolehkan menggunakan vaksin meningitis dengan alasan kedaruratan sampai ada penemuan vaksin yang bebas enzim babi.
Sementara itu pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah, haji, dan tenaga kerja mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. (Meningitis Vaccine Forbidden) MUI telah bersidang pada 6 Juni 2009 yang akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin meningitis karena setelah diteliti, diketahui bahwa vaksin itu terbukti mengandung enzim babi. MUI sendiri telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhammad Amin Al Ayat juga langsung bertemu mufti dan pemerintah Arab Saudi untuk mempertanyakan kewajiban penggunaan vaksin meningitis bagi calon jamaah haji dan umrah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama memastikan, vaksin meningitis yang akan digunakan bagi peserta umrah dan haji adalah jenis vaksin yang sama dengan jenis vaksin yang digunakan pada tahun lalu. Kendati vaksin itu oleh MUI sebelumnya dianggap haram, namun Tjandra menegaskan vaksin jenis ini juga digunakan oleh negara-negara berpenduduk Muslim yang lain termasuk Malaysia yang sebelumnya dianggap oleh MUI telah menggunakan jenis vaksin halal.“Sampai saat ini, belum ada perusahaan atau negara yang bisa membuat vaksin meningitis tanpa melibatkan unsur porcine,” tandasnya. Unsur babi (porcine) dipergunakan untuk pembiakan bibit vaksin Meningtis tersebut.
Anna Priangani dari LPPOM MUI menyatakan, bahan babi yang digunakan sebagai media dalam pembuatan vaksin meningitis adalah lemak babi (gliserol). Kandungan zat haram itu ditemukan dalam penelitian LPPOM MUI Sumsel bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Husniah Rubiana Thamrin, juga membenarkan, dalam proses pembuatan vaksin meningitis bersentuhan dengan unsur babi–kendati sudah melalui proses ekstraksi. Wacana vaksin meningitis haram pun mencuat. Rencana membahas status vaksin meningitis gagal digelar. Sebuah sumber menyatakan ada upaya memepetkan persoalan itu dengan pelaksanaan ibadah haji, agar keharaman vaksin itu bisa dima'fukan (dibolehkan) karena faktor kedaruratan.
Akhirnya MUI menyatakan bahwa vaksin meningitis tetap haram, tapi membolehkannya dengan alasan darurat. Yang boleh menggunakan vaksin atas nama kedaruratan adalah yang baru pertama kali naik haji dan orang yang telah bernazar untuk umrah.



BAB III
PENUTUP

Sebagai penutup, kiranya patut  direnungkan, bahwa masalah keberadaan makanan dan minuman, telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin setelah mereka dikungkung oleh sistem yang seba modern ini. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat (pragmatisme). Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan dan keharaman. Termasuk membajirnya produk-produk yang dilarang oleh syara’ baik makanan, minuman
Berbeda halnya jika kaum muslimin hidup dalam naungan negara Khilafah Islam. Sebuah sistem yang melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis pelanggaran terhadap syari’at Islam. Termasuk akan menjaga kaum muslimin dari berbagai produksi makanan, minuman, yang haram. Karena itu, persoalan ini baru akan tuntas secara total apabila Negara Khilafah Islam berdiri. Kita bermohon kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekuatan untuk tetap berjuang secara ikhlas dalam menegakkannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Qaradhawi, Yusuf. 1990. Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam).Terjemahan oleh Muammal Hamidy. Surabaya : PT Bina Ilmu
Haqqi, Ahmad Muadz. 2003. Al-Arba’una Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha (Syarah 40 Hadits Tentang Akhklak). Terjemahan oleh Abu Azka. Jakarta : Pustaka Azzam.
http://www.alfurqon.co.id/busana-mus...dir-dan-renda/

No comments:

Post a Comment