PENGGUNAAN KB DAN PIL PENUNDA HAID DIPANDANGAN DARI HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN

4
COM

BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan zaman telah membawa dampak pada setiap lini kehidupan manusia. Dinamika kehidupan dalam masyarakat sering kali melahirkan persoalan-persoalan baru yang membutuhkan penyelesaian. Problematika yang berkembang dalam masyarakat saat ini menjadi sebuah wacana baru berupa isu-isu kontemporer yang perlu kita pelajari guna menambah wawasan keilmuan kita dan tentunya sebagai kebutuhan kita dalam menyempurnakan ibadah kita.
Diantara permasalahan yang muncul dikalangan umat muslim saat ini pemakalah akan membahas mengenai hukum dari melakukan KB (Keluarga Berencana) dan penggunaan pil penunda haid, serta efek yang menyertainya dipandang dari segi hukum Islam dan kesehatan.
Kemajuan teknologi sangat berpengaruh terhadap peningkatan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Demikian juga dalam bidang hukum, hukum dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman baik dilihat dari waktu dan tempat. Karena hukum sebagai produk sosial bersifat fleksibel yakni dapat berubah sesuai perubahan yang terjadi di masyarakat. Sementara perubahan yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi termasuk dalam bidang hukum dan dunia medis. Pemakaian alat KB dan obat pengatur siklus haid yang banyak dilakukan di kalangan muslimah yang menyangkut masalah ibadah membawa persoalan tersendiri dari sudut pandang hukum Islam dan kesehatan
Untuk menyelesaikan persoalan yang belum diatur pada masa Rasululllah, kita dapat berpegang  pada Firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 185
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Allah menghendaki kemudahan atas kamu, dan tidak menginginkan kesulitan menimpamu.”
Dan firman Allah dalam surat At-Tagobun ayat 16, “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    KB DAN PIL PENUNDA HAID
1.         KB
Tujuan pokok dari adanya perkawinan adalah demi kelangsungan jenis manusia. Dan keberlangsungan jenis manusia ini terjadi dikarenakan adanya keturunan dari manusia tersebut. Rosulullah  bersabda :
تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة. وفي رواية : الأنبياء يوم القيامة
Artinya:“Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat. (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”.
Dari hadits tersebut pemakalah dapat dapat mengambil kesimpulan bahwa Islam menganjurkan untuk memiliki banyak keturunan. Sedangkan KB (Keluarga Berencana) adalah salah satu program pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk. KB juga dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat).
Kajian yang dilakukan majelis ulama, dalam memberikan kejelasan status hukum tentang keluarga berencana, yakni sebuah program yang dianjurkan pemerintah, telah melahirkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa:
a.    Keluarga Berencana dalam pengertian untuk kesejahteraan keluarga, dengan tujuan yang lebih luas, yaitu kesejahteraan bangsa dan negara yang diridhai Allah s.w.t hukumnya adalah ibahah.
b.   Keluarga berencana dalam pengertan “pengaturan jarak kelahiran” hukumnya ibahah, dan tidak dilarang.
c.    Alat-alat kontrasepsi dan cara-cara untuk itu boleh digunakan selagi tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan kesehatan.
d.   Vasektomi (pemotongan saluran mani pada laki-laki), tubektomi (pemotongan saluran telur wanita), obortus provaktus (pengguguran kandungan) dan menstrual regulation (pengeluaran konsepsi dengan alat-alat yang dinamakan vacuum aspirator) adalah bertentangan dengan ajaran Islam.[1]
Dari keputusan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa KB diperbolehkan selama tidak keluar dari tata cara yang syar’i. Sedangkan pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa KB diperbolehkan dalam Islam dikarenakan seorang ibu diharapkan dapat memberi ASI selama dua tahun. Dan demi kemaslahatan yang lebih banyak itulah KB menjadi ibahah.
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil yaitu azl (mengeluarkan mani diluar rahim ketika merasa akan keluar).[2] Dan hal ini diisyaratkan oleh Nabi dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudry :
ذكر العزل عند النبي صلى الله عليه وسلم، فقال : [ ولمايفعل ذلك أحدكم ؟ ولم يقل : فلا يفعل ذلك أحدكم ، فإنه ليست نفس مخلوقة إلا الله خالقها].
 “Azl disebut-sebut dekat Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau bersabda: “Mengapa salah satu kalian melakukan itu ? Dan beliau tidak bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian melakukannya”. Karena sesungguhnya tidak ada satu jiwapun yang hendak Allah Ta'ala ciptakan, kecuali Dia akan menciptakannya”. (HR.Bukhari dan Muslim).
2.         PIL PENUNDA HAID
a.    Pengertian Haid
Secara lughot bahasa Arab haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu-waktu yang tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran atau bersalin. Karena haid adalah darah alami, maka teksturnya juga berbeda, sesuai kondisi, lingkungan, dan temperatur udara tempat wanita tersebut hidup. Oleh sebab itu, kaum wanita sendiri berbeda-beda satu dengan yang lainnya.secara signifikan dalam soal haid. Dalam QS.2:222 disebutkan tentang haid, “Yas-aluunaka’anil mahiidh qul huwa adzaa…/Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,’Haid itu adalah darah kotor…”
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi). Di permukaan rahim yang penuh dengan luka-luka, terjadi perlepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjer wanita. Haid merupakan perubahan siklus pada alat kandungan sebagai persiapan untuk kehamilan. Siklus tersebut merupakan proses yang kompleks dan harmonis meliputi otak (serebrum,hipotalamus, hipofisis) alat kelamin (genitalia) dan kelenjer-kelenjer (korteks adrenal, glandula tiroid dan kelenjer-kelenjer lainnya), yang dalam keadaan normal berlangsung tiap bulan sekali.  Lama haid sesuai dengan yang biasa terjadi pada seorang wanita dan pada setiap wanita bisa berbeda.[3]
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Haid adalah darah yang keluar dari rahim secara periodik pada semua perempuan yang sehat alat reproduksinya. bukan karena penyakit atau benturan kecelakaan. Haid juga menjadi indikator kesuburan. Namun siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi perempuan karena hukum Islam melarang perempuan yang sedang haid melakukan ibadah.

b.   Obat Penunda Haid
Obat siklus haid adalah obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat datangnya haid pada wanita tergantung keinginan dengan cara memajukan atau menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk mengatur siklus haid adalah Primolut N. Obat ini biasa digunakan oleh para calon jama’ah haji wanita yang hendak menunaikan ibadah hajinya di Makkah. Jenis obat ini mengandung hormon progestin dan hormon progesterone yang digunakan untuk mempercepat atau memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun kombinasi, karena siklus haid diatur oleh hormon estrogen dan progesterone.[4]
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimini diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid dengan dua syarat : pertama, Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 195 yang berbunyi :
لتَّهْلُكَةِا إِلَى بِأَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
Artinya :“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …”.  Kedua, Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitannya dengannya.
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadikan alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid, yaitu : Untuk keperluan ibadah dan Untuk keperluan di luar ibadah
Penggunaan pil penunda haid dibagi menjadi dua:
1.      Memajukan saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi hormon estrogen atau kombinasi pada hari kelima dari siklus haid dari hari kedua sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan karena haid biasa yang disebut pendarahanputus obat (withdrawal Bleeding) akan terjadi dua sampai tiga hari setelah obat habis.
2.      Menunda saat haid
Dengan cara meminum pil yang hanya berisi progesterone atau kombinasi pada hari sebelum haid berikutnya datang sampai hari kedua sebelum haid yang diinginkan, karena haid biasanya akan datang dua hari setelah penghentian pil tersebut.[5]
Tidak ada halangan bagi wanita muslimah untuk berbuka puasa apabila siklus menstruasinya (haid) itu datang pada bulan ramadhan, tetapi ia wajib mengqodho’nya setelahnya sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah r.a ia berkata,” Kami diperintahkan mengqodho’ puasa dan tidak diperintahkan mengqodho’ sholat.” (HR Bukhori)[6]
Dari hadits tersebut dapat diqyaskana juga dengan permasalahan penggunaan pil penunda haid pada para jama’ah haji. Kesimpulannya bahwa penggunaan pil penunda haid itu boleh selama tidak menimbulkan kemadharartan. Dan alangkah baiknya jika siklus haid tersebut terjadi secara alamiah. Sesuai dengan hadits: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. : kami pergi dengan niat melaksanakan ibadah haji dan ketika tiba di Sarif (11 km dari kota Mekkah), aku haid. Ketika aku sedang menangis, Rasulullah SAW menemuiku. Nabi Muhammad Saw. Bersabda,”apa yang terjadi denganmu? Apakah kau haid?” aku menjawab,”ya”. Nabi Muhammad Saw. Bersabda,”ini adalah takdir yang diturunkan Allah kepada anak-anak perempuan Adam. Jadi kerjakanlah apa yang perlu dikerjakan selama Haji kecuali Thawaf mengelilingi Ka’bah”, Aisyah menambahkan,”Rasulullah SAW berkurban sejumlah sapi untuk istri-istrinya”
Dari beberapa uraian tersebut, kita tahu bahwa di era globalisasi ini dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi para ahli medis dan ilmuwan telah mampu menciptakan obat yang dipakai untuk mengatur siklus haid sesuai dengan keinginan. Berkat kemajuan teknologi, waktu haid yang dianggap sebagian orang sebagai gangguan telah mampu dan ditangani dengan cara menunda atau memajukan saat haid dengan bantuan obat hormonal. Pada umumnya kaum wanita lebih sering menunda haidnya untuk aktifitas tertentu. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatur saat haid adalah dengan memakai obat yang mengandung unsur estrogen dan progesterone.
B.     KEMASLAHATAN DAN KEMUDHARATAN KB
1.         KEMASLAHATAN KB
Dalam surat Al-Baqarah ayat 233 dapat diambil kesimpulan mengenai kemaslahatan KB. Kemaslahatan pada ibu diantaranya, memberikan kesempatan perbaikan kesehatan ibu karena tercegahnya kehamilan yang berulang kali dalam jangka waktu yang terlalu pendek. Selain itu juga untuk meningkatan kesehatan mental dan sosial yang sehingga ibu memiliki waktu yang cukup untuk mengasuh anak-anak, beristirahat dan dapat menikmati waktu luang serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
KB juga berpengauh terhadap anak. Diantaranya, Memberikan kesempatan kepada anak-anak agar perkembangan fisiknya lebih baik karena setiap anak memperoleh asupan gizi yang cukup dari orangtuanya khususnya ibu. Pada perkembangan mental dan social anak juga menjadi lebih sempurna karena ibu dapat memberikan perhatian yang cukup serta Perencanaan kesempatan pendidikan yang lebih baik karena sumber pendapatan keluarga mencukupi.
KB juga memiliki pengaruh positif pada ayah. Diantaranya, memberikan kesempatan kepada ayah agar dapat memperbaiki kesehatan mental dan sosial karena kecemasan berkurang serta lebih banyak waktu yang tertuang untuk keluarganya.
Dari segi kesehatan, KB berpengaruh langsung terhadap kesehatan ibu. Baik secara rohani dan jasmani. Dengan adanya KB sebuah keluarga dapat memperhitungkan baik buruknya sebuah kehamilan.
2.         KEMUDHARATAN KB
Dampak negative yang dipandang dari segi agama Islam diantaranya, Melemahkan Semangat Jihad. Karena Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya satu. Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke medan perang tidak ada lagi yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang tuanya memiliki 10 (banyak) anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi berjihad.
Selain itu juga Melemahkan militer umat Islam. Sebab Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda Islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan tempur.
C.    PENGARUH PEMAKAIAN PIL OBAT SIKLUS HAID
Menurut Hanafi, penggunaan Pil Obat pengatur siklus haid, disamping mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif.
1.         Dampak Positif
a.    Siklus haid menjadi teratur
b.   Lamanya haid menjadi singkat
c.    Jumlah darah haid menjadi kurang
d.   Berkurangnya gejala sakit perut
e.    Berkurangnya atau hilangnya tegangan pra haid
f.    Berkurangnya rasa nyeri saat haid
Pemakaian obat kombinasi juga non kontraseptif, misalnya dapat dipergunakan untuk mengobati pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada beberapa wanita, acne atau sebagai terapi pengganti. Pemakaian obat ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinoma ovarium, kebanyakan efek non kontraseptif terjadi pada preparat-preparat dengan dosis estrogen yang rendah.[7]
2.         Dampak Negatif
a.    Rasa mual dan muntah-muntah
b.   Sakit kepala hebat
c.    Perasaan lelah dan gelisah
d.   Darah tinggi
e.    Pigmentasi pada muka
f.    Keputihan
g.   Bercak darah (spotting)
h.   Nafsu makan bertambah
i.     Berat badan bertambah









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebanyakan Ulama’ sepakat bahwa melakukan KB bagi seorang perempuan untuk menghindari kehamilan, dengan tujuan karena takut untuk memberi rezeki (kehidupan) kepadanya dan khawatir akan miskin atau karena seorang istri ingin mengembangkan karirnya maka ini adalah bentuk keharaman. Dan diperbolehkan melakukan KB (bahkan dianjurkan) bila ada darurat yang yang akan membahayakan bila hamil
Mengkonsumsi obat-obatan ataupun jamu untuk menunda terjadinya haid pada seorang perempuan agar dapat melaksanakan ibadah hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat jika jenis obat yang digunakan tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi seseorang yang menggunakan.










DAFTAR PUSTAKA

Al-Qaradhawi, Yusuf. 1990. Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam).Terjemahan oleh Muammal Hamidy. Surabaya : PT Bina Ilmu
Ali Baziad. 1993 Petunjuk Pemakaian Hormon Progesteron Untuk Penundaan Haid Selama Menjalani Ibadah Haji. Jakarta : KSERI)
Budi Utomo, Setiawan.2003. Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani
Hanafi Nto. 1995. Kb Dan Kontrasepsi. Jakarta : pustaka sinar harapan
http://nurulkawakibblog.blogspot.com/2009/04/menunda-haid-untuk-berhaji-radar-bj_07.html
Iriani Aswita. 1983. Hukum Islam Tentang Pengunduran Haid Untuk Ibadah. Bandung : Al-Ma’arif
Umar, Hasbi. 2007. Nalar Fiqih Kontemporer. Jakarta:Gaung Persada Press


[1] Drs. H.M Hasbi Umar, MA., Ph.D. Nalar Fiqih Kontemporer. (Jakarta:Gaung Persada Press2007) hal.197
[2] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi (alih bahasa H.Mu’ammal Hamidy) Halah dan Haram dalam Islam (Surabaya:Bina Ilmu1990) hal.207
[3] http://nurulkawakibblog.blogspot.com/2009/04/menunda-haid-untuk-berhaji-radar-bj_07.html
[4] Ali Baziad, Petunjuk Pemakaian Hormon Progesteron Untuk Penundaan Haid Selama Menjalani
Ibadah Haji ( Jakarta : KSERI 1993)hal. 2-3
[5] Iriani Aswita, Hukum Islam Tentang Pengunduran Haid Untuk Ibadah (Bandung : Al-Ma’arif
1983)hal. 35
[6] Dr. Setiawan Budi Utomo.Fiqih Aktual (Jakarta:Gema Insani2003)hal.242
[7] Hanafi Nto, Kb Dan Kontrasepsi (Jakarta : pustaka sinar harapan 1995)hal 5-6

SISTEM DAN ISI PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

5
COM

SISTEM DAN ISI PENDIDIKAN ISLAM
DI INDONESIA













 Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : M.Ja’far Nashir, S.Ag.M.Ag

Disusun oleh :
Rizka Elfira                               26.08.3.1.143
Vika Linandarwati                    26.08.3.1.146




JURUSAN TARBIYAH/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2010



BAB I
PENDAHULUAN

Sistem dan isi pendidikan islam di indonesia tidak dapat terlepas dari perjalanan sejarah perkembangan islam di indonesia itu sendiri. Seperti yang telah dipaparkan pada makalah yang telah lalu, Agama islam masuk dan tersyiar di indonesia pada abad ke7 yaitu pada zaman kekhalifahan usman, dan berkembang hingga berakhirnya perang salib yang menyebabkan islam mengalami kemunduran. tersiarnya agama islam ke indonesia diwarnai oleh dua kondisi yang kurang menguntungkan yaitu,
  1. Akibat-akibat kemunduran dunia islam dengan jatuhnya andalusia.
  2. Kondisi peradaban yang telah ada di indonesia lebih dulu yaitu peradaban hindu budha.
Kedua kondisi tersebut yang sangat mempengaruhi perkembangan umat islam dan kemurnian amaliah islam di indonesia.
Sebelum umat islam berhasil mengatasi masalah kelemahan-kelemahannya, telah datang musuh-musuh islam dalam perang salib dari eropa yaitu, portugis, spanyol, inggris, belanda ke indonesia, hingga 350th lamanya.
Dalam pendidikan tidak terlepas dari adanya sistem dan isi. Pada kesempatan kali ini pemakalah akan membahas mengenai sistem dan isi pendidikan islam di indonesia ditinjau dari sudut pandang sejarah perkembangannya.




BAB II
PPEMBAHASAN

A.  Sistem pendidikan islam di indonesia
Agama islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang muslim. Mereka menyebarkan agama islam melalui perdagangan. Pendidikan dan penyebaran ajaran agama islam dengan melalui perbuatan serta suri tauladan yang baik. Mereka menunjukkan perilaku yang sopan santun ramah tamah jujur adil dan menghormati adat istiadat ditempat tersebut. Sehingga orang-orang tertarik dan kemudian memeluk islam.
Para pendakwah mensyiarkan agama islam kapan saja dan dimana saja serta kepada siapapun yang ditemuinya. Sehingga lambat laun islam mulai tersebar di Indonesia. Tempat-tempat pendididkan dilakukan di surau, masjid, langgar, serambi rumah guru atau Kyai, dengan cara berkumpul nya para murid baik yang besar maupun kecil duduk dilantai dan menghadap guru untuk belajar mengaji.
Dari sanalah, pondok pesantren mulai didirikan untuk mengintensifkan pendidikan agama pondok pesantren tumbuh sebagai strategi umat islam dalam mempertahankan eksistensinya terhadap pengaruh penjajahan barat. Lembaga ini murid  atau santri belajar hidup sendiri, mandiri, serta menyelesaikan masalahnya sendiri. Sistem pendidikan di pesantren masih sama dengan sistem pendidikan di surau langgar dan masjid. Hanya saja intensitas belajar santri lebih banyak dan lebih lama. Di pondok pesantren kurikulum pendidikan tidak didasarkan pada umur, lama belajar atau tingkat pengetahuan. Murid diberi kebebasan dalam memilih bidang pengetahuan yang ingin dipelajari  dan pada tingkatan keberapa  mereka akan memulai.
·      System pendidikan dan pengajaran dipesantren
Pondok psantren memiliki model-model pengajaran yang bersifat nonklasikal, yaitu model system pendidikan dengan menggunakan metode pengajaran sorogan dan wetonan atau bendungan(menurut istilah dari jawa barat).
Sorogan disebut juga sebagai cara mengajar per kepala yaitu setiap santri mendapat kesempatan tersendiriuntuk memperoleh pelajaran secara langsung dari kiaidengan cara sorogan ini,pelajaran diberikan oleh pembantu kiai yag disebut “badal”.
Dengan metode bandungan atau halaqoh dan sering juga disebut wetonan para santri dudukdisekitar kiaidengan membentuk lingkaran.kiai maupun santri dalam halaqah tersebutmemegang kitabnya amsing-masing. Kiai membacakan teks kitab, kemudian menterjemahkannya kata demikata,dan menerangkan maksudnya. Santri menyimak masing-masing dan mendengarkan dengan seksama terjemahan dan penjelasan-penjelasan kiai.kemudian santri mengulang dan mempelajari kembali secara sendiri-sendiri.
Meskipun pesantren tidak mengenal evaluasi secara formal,dengan pengajaran secara halaqah ini, kemampuan parasantri dapat diketahui.[1]
·      Secara garis besar, pesantren sekarang ini dibedakan atas dua macam, yaitu:
a.    Pesantren tradisional; pesantren yang masih tetap mempertahankansistem pengajaran tradisonal dengan materi pengajaran kiab-kitab klasik yang sering disebut kitab kuning.
b.    Pesantren modern; pesantren yang berusaha mengintegrasikan secara penuh system klasikal dan sekolah kedalam pondok pesantren. Semua santri yang masuk pondok terbagi dalam tingkatan kelas. Penagjian kitab-kitab klasik tidak lagi menonjol, bahkan ada yang cuma sekedar pelengkap, dan berubah menjadi mata pelajaran atau bidang studi. Begitu juga dengan system yang diterapkan seperti cara sorogan danbendungan mulai berubah memnjadi individual dalam hal belajar dan kuliah secara umum, atau stadium general.[2]
2.    System Pendidikan Formal Di Indonesia
Sistem pendidikan islam mulai mengalami perubahan sejalan dengan perubahan zaman dan pergeseran kekuasaaan di Indonesia. Kejayaan islam yang mengalami kemunduran sejak jatuhnya Andalusia kini mulai bangkit dengan gerakan pembaharuan islam, disamping itu pemerintahan belanda mulai mengenalkan system pendidikan formal yang lebih sistematis dan teratur untuk menarik kaum muslimin masuk pada pendidikan formal. Hal ini karena sistem pendidikan islam di masjid surau atau langgar sudah dipandang tidak memadai lagi dan perlu adanya pembaharuan dan disempurnakan.
Selain itu, keinginan untuk membenahi, memperbaharui dan menyempurnakan sistem pendidikan islam disebabkan oleh dua hal yaitu,
Semakin banyaknya kaum muslimin yang bisa menunaikan ibadah haji ke makkah dan belajar disana, maka setelah pulang kembali ke tanah air indonesia timbullah keinginan untuk mempraktekkan cara-cara pnyelenggaraan pendidikan pengajaran islam seperti di Makkah , yang pada saat itu islam mulai bangkit kembali dipelopori oleh Syekh Moh.Abdul, Syekh Moh Rasyid Rida, dan lain-lain.
Pengaruh sistem pendidikan barat mempunyai pogram yang lebih terkoordinir dan sistematis ternyata telah berhasil mencetak manusia terampil dan terdidik yang semakin jauh dari ajaran islam.
Dengan adanya pikiran-pikiran baru di indonesia dan  keinginan untuk mengejar ketertinggalan di bidang pendidikan dan pengajaran, orientasi pendidikan dan pengajaran  pendidikan islam mulai mengalami perubahan. Tujuan pendidikkan islam  mulai berkembang pada upaya pemahaman ilmu alat disamping ilmu agama. Sejak saat itulah, sistem pendidikan klasikal mulai diterapkan. Pelaksanaan pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan bangku, meja, dan papan tulis.
Dalam perkembangannya, system madrasah ini dibedakan menjadi dua macam, yaitu madrasah yang khusus memberi pendidikan  dan pengajaran agama yang dikenal dengan madrasah diniyah. Dan madrasah yang memberikan pendidikan dan pengjaran agama juga memberi pelajaran umum. Untuk tingkat dasar disebut  madrasah ibtidaiyah, untuk tingkat menengah pertama disebut madarasah tsanawiyah. Dan untuk tingkat menengah atas disebut madrasah aliyah.

B.  Isi Pendidikan Islam Di Indonesia
1.    Isi pendidikan non formal di Indonesia
Berbicara mengenai isi pendidikan islam di indonesia tidak dapat dilepaskan dari kajian tujuan pendidikan yang hendak dicapai oleh pendidikan itu sendiri. Tujuan yang hendak dicapai, ada yang bersifat tujuan akhir, yaitu menjadikan muslim yang paripurna, ada juga tujuan penting jangka pendek yang sangat mendesak untuk segera tercapai sesuai dengan situasi dan kondisi.
Di awal penyebaran islam di Indonesia, para pendakwah islam ingin masyarakat memeluk agama islam yang pada saat itu masyarakat mayoritas memeluk agama hindu dan budha. Isi pendidikan islam yang diajarkan untuk mencapai tujuan tersebut adalah pokok-pokok aqidah islam dan ajaran islam yang mudah dipahami dan dilaksanakan.
Dengan penyebaran islam yang begitu pesat, maka para orang tua merasa perlu dengan adanya pendidikan agama islam untuk anak-anaknya. Isi pendidikan dan pengajaran islam pada tingkat pemula meliputi: Belajar membaca al-qur’an, Pelajaran dan praktek sholat, Pelajaran Ketuhanan.
Pada tingkat pemula mempelajari al-qur’an agar anak-anak dapat membaca alqur’an dan mengulangnya hingga dapat memahaminya. Pada tingkat yang lebih tinggi diajarkan bahasa arab ushul fiqh, fiqih.
Apabila digeneralisasikan antara isi pendidikan islam hingga munculnya system madrasah baik itu diajarkan di surau masjid langgar atau madrsah adalah sebagai berikut:
Pengajian al-qur’anyang meliputi: Huruf hijaiyah dan membaca al-qur’an, Ibadah praktek dan perukunan, Keimanan dan akhlaq,
Pada tingkaktan yang lebih atas akan membahas mengenai ilmu tajwid lagu qasidah dan sebagainya
Pengajian kitab, yang pelajarannya meliputi: Ilmu sharaf, Ilmu nahwu, Ilmu fiqih, Ilmu tafsir.

2.    Isi pendidikan islam formal di Indonesia
Dengan munculnya sistem madrasah maka, pendidikan islam dapat diselenggarakan secara formal sehingga lebih teratur dan tersystem. Materi pendidikan islam  mencapai 12 macam ilmu, yaitu: Ilmu nahwu, Ilmu sharaf, Ilmu fiqih, Ilmu tafsir, Ilmu tauhid,Ilmu hadits, Ilmu musthalah hadits, Ilmu mantiq, Ilmu ma’ani, Ilmu bayan, Ilmu badi’ ,Ilmu ushul fiqh.
Alasan yang mendasari untuk menyempurkan materi pelajaran pendidikan agama islam ini antara lain:
a.    Banyaknya ulama-ulama yang telah berhasil menyadap pikiran-pikiran baru tentang islam dari makkah dan mesir yang dipandang cocok dan baik untuk diterapkan di indonesia.
b.    Pendidikan islam yang selama ini telah dilakukan secara tradisional sebagai realisasi dari politik isolasi umat islam terhadap pengaruh penjajah barat tidak mampu menghasilkan manusia-manusia yang cakap memegang pimpinan suatu bangsa dalam berbagai bidang aktivitas kehidupan, karena pendidikan tradisional umumnya terbatas pada pendidikan keagamaan, tanpa mengajarkan segi-segi kehidupan moderen. Pendidikan islam hanya dapat melayani saasaran yang sangat terbatas.
c.    Makin banyaknya putra-putri muslim yang tertarik untuk memasuki sekolah umum yang diselenggarakan oleh pemerintah penjajah belanda yang secara politis dikatakan netral dari agama, namun hasilnya sangat merugikan umat islam.
Kurikulum madrasah dan sekolah-sekolah agama masih mempertahankan agama sebagai mata pelajaran pokok, walaupun dengan presentasi yang berbeda.pada waktu pemerintahan Repulik Indonesia, kementrian Agama yang mengadakan pembinaan dan pengembangan terhadap system pendidikan madrasah melalui kementrian agama, merasa perlu menentukan criteria madrasah. Krteria yang ditetapkan oleh kementrian agamauntuk madrasah-madrasahyang berada dalam wewenangny adalah harus memberikanpelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok, paling sedikit 6 jam seminggu.
Pengetahuan umum yang diajarkan di madrasah antara lain: membaca dan menulis (huruf latin) bahasa Indonesia, berhitung,Ilmu bumi, sejarah Indonesia dan dunia, oleh raga dan kesehatan.[3]




KESIMPULAN

A.  System pendidikan islam di Indonesia dibagi menjadi dua:
1.    System pendidkan islam non formal, masih di masjid surau, langgar pondok dan rumah kyai. Menggunakan system non klasikal. metode pengajaran sorogan dan wetonan atau bendungan
2.    System pendidikan islam formal, sudah  menggunakan system klasikal seperti sekarang. Dengan menggunakan bangku meja dan papan tulis
B.  Isi pendidikan islam di Indonesia terbagi menjadi dua:
1.    Isi pendidikan islam non formal di Indonesia
Isi pendidikan dan pengajaran islam pada tingkat pemula meliputi: Belajar membaca al-qur’an, Pelajaran dan praktek sholat, Pelajaran ketuhanan.
Pengajian al-qur’anyang meliputi: Huruf hijaiyah dan membaca al-qur’an, Ibadah praktek dan perukunan, Keimanan dan akhlaq,
Pada tingkaktan yang lebih atas akan membahas mengenai ilmu tajwid lagu qasidah dan sebagainya
Pengajian kitab, yang pelajarannya meliputi: Ilmu sharaf, Ilmu nahwu, Ilmu fiqih, Ilmu tafsir.
2.    Isi pendidikan islam formal di Indonesia
 Materi pendidikan islam  mencapai 12 macam ilmu, yaitu: Ilmu nahwu, Ilmu sharaf, Ilmu fiqih, Ilmu tafsir, Ilmu tauhid,Ilmu hadits, Ilmu musthalah hadits, Ilmu mantiq, Ilmu ma’ani, Ilmu bayan, Ilmu badi’ ,Ilmu ushul fiqh.
Pengetahuan umum yang diajarkan di madrasah antara lain: membaca dan menulis (huruf latin) bahasa Indonesia, berhitung,Ilmu bumi, sejarah Indonesia dan dunia, oleh raga dan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA

Rukiati,Enung dan Fenti Hikmawati.(2006).Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung : Pustaka Setia.
Suhartini, Andewi,(2009).Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta : Direktorat Jendral Pendidikan Islam DEPAK RI.
Zuhairini.(2008).Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta : PT Bumi Aksara.




[1] Rukiati, Enung dan Fenti Hikmawati. Sejarah Pendidian Islam Di Indonesia. Hal106-107.
[2] Ibid.Hal 111
[3] Ibid. Hal 119-120