MAKANAN DAN MINUMAN HALAL HARAM
BAB I
PENDAHULUAN
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari
apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepadanya "
(QS.
Al-Maaidah: 88).
Ayat tersebut di
atas jelas-jelas telah menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik
saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari
segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya.
Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah
tidak melarangnya berarti halal. Dengan demikian semua makanan dan minuman di
luar yang diharamkan adalah halal. Oleh karena itu, sebenarnya sangatlah
sedikit makanan dan minuman yang diharamkan tersebut.
BAB II
MAKANAN DAN MINUMAN
A. Pengertian
o
Makanan adalah bahan, biasanya berasal dari hewan atau tumbuhan,
dimakan oleh makhluk hidup untuk memberikan tenaga dan nutrisi.
o
Minuman
umumnya menunjuk kepada cairan yang ditelan.
B. Binatang yang halal:
Maksudnya
ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya.
·
Binatang yang hidup di
darat
Binatang
yang hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor
atau menjijikan dan tidak digolongkan binatang yang haram menurut ketentuan
Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang yang halal ini harus disembelih
terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat
dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya
atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa dan sebagainya. Firman
Allah :
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah : 1).
Hadits
Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW telah mengizinkan makan daging kuda. (HR.
Al-Bukhori dan Muslim)
·
Binatang yang hidup di air
Firman Allah :
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(QS.
Al-Maidah : 96)
Dari
Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Mengenai laut, laut
itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam Empat).
“Dihalalkan
bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu adalah
bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR.
Ad-Daruquthni)
C.
Binatang
yang Haram
·
Binatang babi Firman Allah
:
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi
nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah : 3)
·
Semua binatang yang dapat
hidup dan tahan lama di dua tempat, yaitu di darat dan di air, seperti buaya,
penyu, katak dan sebagainya. Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra,
sesungguhnya seorang tabib telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak
yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW telah melarang membunuhnya.” (HR.
Ahmad disahkan oleh Al-Hakim)
·
Semua binatang yang
bertaring seperti harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. “Tiap-tiap
binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (HR. Muslim dan
Turmudzi)
·
Semua binatang yang
mempunyai kuku atau cakar tajam seperti elang, rajawali dan sebagainya. Nabi
SAW telah melarang tiap-tiap burung yang mempunyai kuku tajam.” (HR. Muslim)
·
Binatang yang diperintahkan
untuk dibunuh. Dari A’isyah ra. Rasulullah SAW telah bersabda : “Lima binatang
yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram,
yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang.” (HR. Muslim)
·
Binatang yang dilarang
untuk dibunuhnya yaitu seperti binatang semut, lebah, burung teguk dan burung
surad.
Dalam Al Qur'an
dijelaskan pada surat Al-Baqarah:173 :
Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108].
tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
Al-Baqarah:173).
Dari ayat di atas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan
pada pokoknya ada empat:
·
Bangkai: ialah
hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk ke dalamnya hewan yang
matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas,
kecuali yang sempat kita menyembelihnya (QS. Al-Maidah:3).
·
Darah, sering
pula di istilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al An’aam:145).
·
Daging babi.
Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan
haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk
yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan
menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya.
· Binatang yang ketika
disembelih disebut nama selain Allah.
Menurut HAMKA, ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain
Allah. Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari
bahan ini juga haram seperti berlaku pada babi.
Di samping keempat kelompok
makanan yang diharamkan tersebut, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti dijelaskan
dalam Al Qur'an Surat Al-A`raaf:157: ..dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala hal yang buruk..
Apa-apa saja yang buruk tersebut agaknya dicontohkan oleh
Rasulullah dalam
beberapa Hadits, di antaranya :
·
Hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim dan
Ash Habussunan, yang artinya : "Telah
melarang Rasulullah saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing
(bertaring, penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari
burung. "
·
Sebuah
Hadits lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah, yang artinya: "Tiap-tiap
yang bersaing dari binatang buas,
maka memakannya adalah haram (perawi Hadits sama dengan Hadits sebelumnya). "
D. Minuman yang Diharamkan
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja
yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang
memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari
Abdullah bin Umar, yang artinya : "Setiap
yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah
diharamkan." Dari penjelasan Rasulullah
tersebut jelas bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan jenis
bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja.
Khamar merupakan sesuatu yang mengacaukan akal. Sifat
mengacaukan akal itu di antaranya dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat
orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada
Surat An-Nisa: 43: "Hai orang-orang yang
beriman! Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan. "
Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat
diartikan sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang
menyerang syaraf yang mengacaukan akal.
Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90-91:
Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(90)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(91)
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut
di atas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman
beralkohol adalah tergolong khamar.
Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman
keras ini dengan alkohol saja sehingga yang
diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup
meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian.
Kita tidak dapat menentukan
keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat
memabukkan maka termasuk ke dalam kelompok khamar. Apabila sudah termasuk ke dalam kelompok khamar maka
sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar
alkoholnya.
E. Contoh masalah kotemporer tentang halal
haram :
Kontroversi Vaksin Meningitis dengan
Enzim Babi bagi Calon Haji
Bermula
dari temuan Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) bahwa Vaksin Meningitis
mengandung babi yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk disuntikkan
kepada para calon haji. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati
jamaah haji diperbolehkan menggunakan vaksin meningitis dengan alasan
kedaruratan sampai ada penemuan vaksin yang bebas enzim babi.
Sementara
itu pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah, haji, dan
tenaga kerja mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan
visa. (Meningitis Vaccine Forbidden) MUI telah bersidang pada
6 Juni 2009 yang akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin meningitis
karena setelah diteliti, diketahui bahwa vaksin itu terbukti mengandung enzim
babi. MUI sendiri telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Dubes Arab
Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhammad Amin Al Ayat juga langsung bertemu
mufti dan pemerintah Arab Saudi untuk mempertanyakan kewajiban penggunaan
vaksin meningitis bagi calon jamaah haji dan umrah.
Direktur
Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tjandra Yoga Aditama memastikan, vaksin meningitis yang akan digunakan bagi
peserta umrah dan haji adalah jenis vaksin yang sama dengan jenis vaksin yang
digunakan pada tahun lalu. Kendati vaksin itu oleh MUI sebelumnya dianggap
haram, namun Tjandra menegaskan vaksin jenis ini juga digunakan oleh
negara-negara berpenduduk Muslim yang lain termasuk Malaysia yang sebelumnya
dianggap oleh MUI telah menggunakan jenis vaksin halal.“Sampai saat ini, belum
ada perusahaan atau negara yang bisa membuat vaksin meningitis tanpa melibatkan
unsur porcine,” tandasnya. Unsur babi (porcine) dipergunakan untuk pembiakan
bibit vaksin Meningtis tersebut.
Anna
Priangani dari LPPOM MUI menyatakan, bahan babi yang digunakan sebagai media
dalam pembuatan vaksin meningitis adalah lemak babi (gliserol). Kandungan zat
haram itu ditemukan dalam penelitian LPPOM MUI Sumsel bekerja sama dengan
Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang. Kepala Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Husniah Rubiana Thamrin, juga membenarkan, dalam
proses pembuatan vaksin meningitis bersentuhan dengan unsur babi–kendati sudah
melalui proses ekstraksi. Wacana vaksin meningitis haram pun mencuat. Rencana membahas
status vaksin meningitis gagal digelar. Sebuah sumber menyatakan ada upaya
memepetkan persoalan itu dengan pelaksanaan ibadah haji, agar keharaman vaksin
itu bisa dima'fukan (dibolehkan) karena faktor kedaruratan.
Akhirnya
MUI menyatakan bahwa vaksin meningitis tetap haram, tapi membolehkannya dengan
alasan darurat. Yang boleh menggunakan vaksin atas nama kedaruratan adalah yang
baru pertama kali naik haji dan orang yang telah bernazar untuk umrah.
BAB III
PENUTUP
Sebagai penutup,
kiranya patut direnungkan, bahwa masalah
keberadaan makanan dan minuman, telah menjadi salah satu persoalan kaum
muslimin setelah mereka dikungkung oleh sistem yang seba modern ini. Sistem
tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas
asas manfaat (pragmatisme). Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam
memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan
kemaksiatan dan keharaman. Termasuk membajirnya produk-produk yang dilarang
oleh syara’ baik makanan, minuman
Berbeda halnya jika kaum muslimin hidup dalam naungan negara
Khilafah Islam. Sebuah sistem yang melindungi kaum muslimin dari berbagai jenis
pelanggaran terhadap syari’at Islam. Termasuk akan menjaga kaum muslimin dari
berbagai produksi makanan, minuman, yang haram. Karena itu, persoalan ini baru
akan tuntas secara total apabila Negara Khilafah Islam berdiri. Kita bermohon
kepada Allah, agar kita senantiasa diberi kekuatan untuk tetap berjuang secara
ikhlas dalam menegakkannya. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum
muslimin di seluruh dunia. Wallahu a’lam.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qaradhawi, Yusuf. 1990. Halal
dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam).Terjemahan oleh
Muammal Hamidy. Surabaya : PT Bina Ilmu
Haqqi, Ahmad Muadz. 2003. Al-Arba’una
Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha (Syarah 40 Hadits Tentang Akhklak).
Terjemahan oleh Abu Azka. Jakarta : Pustaka Azzam.
http://www.alfurqon.co.id/busana-mus...dir-dan-renda/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment