MAKALAH KONSTITUSI


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsur-unsur penting dalam konstitusi. Keberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia telah mengalami pasang-surut dalam perjalanan panjang bangsa ini. Selain pernah tidak diberlakukan dan kemudian diberlakukan kembali, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi juga telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan tuntutan zaman sebagaimana hukum yang berlaku dinamis di Indonesia.
Perubahan konstitusi mewarnai sejarah ketatanegaraan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sedang bermetamorfosis untuk menjadi sebuah negara maju yang memiliki paradigma positif dalam bidang kepemerintahan. Dimulai dari pelaksanaan ketatanegaraan Republik Indonesia dengan adanya perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami beberapa proses.








BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Konstitusi
    Terdapat dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah Konstitusi dan undang-undang dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti "bersama dengan. . .",dan statuere, berarti "membuat sesuatu agar berdiri" atau "mendirikan, menetapkan sesuatu". Sedangkan undang-undang dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar, dan wet berarti undang-undang.
     Dalam peraktiknya, konstitusi ini terbagi kedalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal dengan konvensi.
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler. Ia mengatakan bahwa konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar lainnya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang ditulis (Milan,2001:14).
     Istilah konstitusi (Constitution) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana pemerintah diselenggarakan dalam masyarakat.
    Menurut James Bryce,CF Strong dan Henc van Marseveen,memandang bahwa konstitusi merupakan ketentuan yang memberikan pengaturan dan pemberian fungsi lembaga-lembaga negara.
    Menurut Loeweinstein,Friederich,dan Herman Fner,mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana penendalian kekuasaan.
    Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah kumpulan hukum, institusi dan adat kebiasaan, yang ditarik dari prinsip- prinsip rasio tertentu yang membentuk sistem umum, dengan mana masyarakat setuju untuk diperintah
     Konstitusi, menurut Miriam Budiardjo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang dasar merupalan bagian tertulis dari konstitusi.
     Dari pengertian konstitusi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.       Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3.       Deskripsi yang menyangkut hak asasi manusia.
   Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat.         Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
     Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1.      Jaminan hak-hak manusia;
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3.       Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
    Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1.      Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.       Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.       Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.       Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
    Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tujan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan daripenguasa itu sendiri;
3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
B. Konsep Dasar Konstitusi
a) Pengertian Konstitusi
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.


C.  Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara

    Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negaramerupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan – seperti yang dikutipThaib – bahwa konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu halyang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
 Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiardjo mengatakan:
·         “Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa lembaga kenegaraan, sepertiantara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif

   Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.
    Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “
Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander  ”menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
1.      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
2.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3.      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4.      Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraanbangsa hendak dipimpin.
   Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut,menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometerkehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara.
    Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah
.
D. Konstitusi Demokratis

    Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negaradan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.Sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersamaantara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah. 
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, makakonstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan ataupemerintahan yang demokratis pula.
Meskipun tidak dijumpai pemerintahan yang demokratis murni di dunia ini, namun pada dasarnya, setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara,yaitu:
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3.      Pembatasan pemerintahan;
4.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
·         Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
·         Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
·                  Proses hukum; dan            
·         Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
   Prinsip-prinsip konstitusi demokratis ini merupakan refleksi dari nilai-nilaidasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1.      Hak-hak  dasar (basic rights);
2.      Kebebasan mengeluarkan pendapat;
3.      Hak-hak individu;
4.      Keadilan;
5.              Persamaan;
6.      Keterbukaan

E.  Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
           
   Sebagai negara yang berdasarkan hokum.Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
   Dalam sejarahnya, Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggotayang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan tersebut(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59).
    Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 (UUD45). Para tokoh perumus itu antara lain dr.Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartomidjojo, Prof.Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang(keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatra).
      Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Niponserentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara,untuk mengakhiri kekuasaan pemerintahan Belanda.”
     Sejak saat itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentarasekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan.Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Padatanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.        Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yangbahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun olehpanitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2.        Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampirseluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia PerancangUUD tanggal 16 Juni 1945;
3.                 Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarnosebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagaiwakil Presiden;
4.                 Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi KomiteNasional;
Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-undang Dasar1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara,sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada yaitu adanya:
a.       Rakyat, yaitu warga negara Indonesia;
b.      Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabanghingga Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c.       Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaanIndonesia;
d.      Pemerintah yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya sebagaipucuk pimpinan pemerintahan negara;
e.       Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmurberdasarkan Pancasila;
f.       Bentuk negara yaitu negara kesatuan.

F. Perubahan Konstitusi

   Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang,terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahanitu sendiri. apakah hasil perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
   Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yangberkembang dalam perubahan konstitusi yaiturenewal (pembaharuan) dianutdi negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehinggayang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antaranegara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
   Sedangkan perubahan yang menganut system amandement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement ), maka konstitusi yang aslitetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagianatau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yangmenganut sistem ini antara lain adalah Amerika Serikat.
  Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-UndangDasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4(empat) macam cara, yaitu melalui:
1.Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces);
2.Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement )
3.Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4.Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan (usage and convention).

Sementara itu, menurut Miriam Budiardjo, ada 4 (empat) macam prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu:
1.      Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnyadapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usulperubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badanlegislatif untuk menerimanya;
2.      Referendum atau plebisit;
3.      Negara-negara bagian dalam negara federal (misal Amerika Serikat;¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui);
4.      Musyawarah khusus (special convention).
Pendapat yang hampir sama diungkapkan oleh C.F. Strong. Ia mengatakanbahwa prosedur perubahan konstitusi ada 4 (empat) macam cara perubahan,yaitu:
1.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaanlegislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu;
2.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatureferendum;
3.      Perubahan konstitusi –  dan ini berlaku dalam negara serikat– yangdilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian;
4.      Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi ataudilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Pendapat lain dikemukakan oleh Kelsen yang menurutnya perubahankonstitusi dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:
1.      Perubahan yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasayang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, yaitu suatu organ khususyang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahankonstitusi;
2.      Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadiharus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah Negara anggota tertentu.



G. Perubahan Konstitusi di Indonesia dan di Beberapa Negara
1. Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
  1. Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
  1. Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
  2. Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
  3. Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
  1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
  2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
  3. Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
  1. Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
  3. Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
  4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
  5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
  6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
  7. Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
  8. Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
2. Amerika Serikat
   Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung.
   Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
   Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
  1. 2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
  2. Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;
  3. Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
3. Belanda
   Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.












BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
    Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara yang secara garis besar bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah.
Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
    Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pemberi batas kekuasaan Negara.
Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam system ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.
   Konstitusi merupakan hasil karya sekelompok manusia yang dibuat oleh konstituante atau badan yang sejenis dengan itu terdiri dari sekelompok manusia. Sebagaimana layaknya setiap hasil karya manusia, walaupun yang membuatnya tergolong ahli seperti konstitusi, ia tidak mungkin sempurna, dan tidak pula akan pernah berlaku seterusnya tanpa perubahan. Berbeda dengan kitab suci umat muslim yaitu Al-Qur’an. Ketidaksempurnaan suatu konstitusi mungkin disebabkan oleh dua hal. Pertama, konstitusi itu adalah hasil karya yang bersifat kompromi. Kedua, kemampuan para penyusunnya itu sendiri sangat terbatas. Oleh karena itu konstitusi-konstitusi yang dilahirkkan tentunya tidak terlepas dari kekurangan.
   Dilihat dari sudut keterbatasan kemampuan manusia tersebut, maka hasil karya yang bernama konstitusi itu tidak akan sanggup mengatur setiap masalah yang akan timbul kompleks seiring perkembangan zaman kecuali dengan mengadakan perubahan konstitusi itu sendiri.
B.Saran
Perjalan pencarian jatidiri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan- perubahan konstitusi cukup melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita jaga bersama kekokohan tiang- tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.



DAFTAR PUSTAKA

Atmosudirdjo,Prajudi.1987.Konstitusi Indonesia.Jakarta:PT.Ghalia Indonesia
Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Persiden RI Dalam Penyelenggaraan Negara I, Jakarta: Disertasi UI.

Dede Rosyada, dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Jakarta:Prenada Media
http://pandidikan.blogspot.com/2010/04/pengertian-konstitusi-dan-sejarahnya.htmlJoko Adi Yulianto
K. C Wheare, Konstitusi- Konstitusi Modern (Surabaya: pustaka Eureka,2003),
Mahfud,MD.Muhammad.1993.Yogyakarta:Liberty
Projodikoro, Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.

No comments:

Post a Comment