PENGGUNAAN KB DAN PIL PENUNDA HAID DIPANDANGAN DARI HUKUM ISLAM DAN KESEHATAN


BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan zaman telah membawa dampak pada setiap lini kehidupan manusia. Dinamika kehidupan dalam masyarakat sering kali melahirkan persoalan-persoalan baru yang membutuhkan penyelesaian. Problematika yang berkembang dalam masyarakat saat ini menjadi sebuah wacana baru berupa isu-isu kontemporer yang perlu kita pelajari guna menambah wawasan keilmuan kita dan tentunya sebagai kebutuhan kita dalam menyempurnakan ibadah kita.
Diantara permasalahan yang muncul dikalangan umat muslim saat ini pemakalah akan membahas mengenai hukum dari melakukan KB (Keluarga Berencana) dan penggunaan pil penunda haid, serta efek yang menyertainya dipandang dari segi hukum Islam dan kesehatan.
Kemajuan teknologi sangat berpengaruh terhadap peningkatan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. Demikian juga dalam bidang hukum, hukum dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman baik dilihat dari waktu dan tempat. Karena hukum sebagai produk sosial bersifat fleksibel yakni dapat berubah sesuai perubahan yang terjadi di masyarakat. Sementara perubahan yang terjadi di masyarakat tidak lepas dari pengaruh kemajuan teknologi termasuk dalam bidang hukum dan dunia medis. Pemakaian alat KB dan obat pengatur siklus haid yang banyak dilakukan di kalangan muslimah yang menyangkut masalah ibadah membawa persoalan tersendiri dari sudut pandang hukum Islam dan kesehatan
Untuk menyelesaikan persoalan yang belum diatur pada masa Rasululllah, kita dapat berpegang  pada Firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 185
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Allah menghendaki kemudahan atas kamu, dan tidak menginginkan kesulitan menimpamu.”
Dan firman Allah dalam surat At-Tagobun ayat 16, “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    KB DAN PIL PENUNDA HAID
1.         KB
Tujuan pokok dari adanya perkawinan adalah demi kelangsungan jenis manusia. Dan keberlangsungan jenis manusia ini terjadi dikarenakan adanya keturunan dari manusia tersebut. Rosulullah  bersabda :
تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة. وفي رواية : الأنبياء يوم القيامة
Artinya:“Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat. (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”.
Dari hadits tersebut pemakalah dapat dapat mengambil kesimpulan bahwa Islam menganjurkan untuk memiliki banyak keturunan. Sedangkan KB (Keluarga Berencana) adalah salah satu program pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk. KB juga dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat).
Kajian yang dilakukan majelis ulama, dalam memberikan kejelasan status hukum tentang keluarga berencana, yakni sebuah program yang dianjurkan pemerintah, telah melahirkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa:
a.    Keluarga Berencana dalam pengertian untuk kesejahteraan keluarga, dengan tujuan yang lebih luas, yaitu kesejahteraan bangsa dan negara yang diridhai Allah s.w.t hukumnya adalah ibahah.
b.   Keluarga berencana dalam pengertan “pengaturan jarak kelahiran” hukumnya ibahah, dan tidak dilarang.
c.    Alat-alat kontrasepsi dan cara-cara untuk itu boleh digunakan selagi tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan kesehatan.
d.   Vasektomi (pemotongan saluran mani pada laki-laki), tubektomi (pemotongan saluran telur wanita), obortus provaktus (pengguguran kandungan) dan menstrual regulation (pengeluaran konsepsi dengan alat-alat yang dinamakan vacuum aspirator) adalah bertentangan dengan ajaran Islam.[1]
Dari keputusan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa KB diperbolehkan selama tidak keluar dari tata cara yang syar’i. Sedangkan pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa KB diperbolehkan dalam Islam dikarenakan seorang ibu diharapkan dapat memberi ASI selama dua tahun. Dan demi kemaslahatan yang lebih banyak itulah KB menjadi ibahah.
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil yaitu azl (mengeluarkan mani diluar rahim ketika merasa akan keluar).[2] Dan hal ini diisyaratkan oleh Nabi dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudry :
ذكر العزل عند النبي صلى الله عليه وسلم، فقال : [ ولمايفعل ذلك أحدكم ؟ ولم يقل : فلا يفعل ذلك أحدكم ، فإنه ليست نفس مخلوقة إلا الله خالقها].
 “Azl disebut-sebut dekat Rosulullah Shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau bersabda: “Mengapa salah satu kalian melakukan itu ? Dan beliau tidak bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian melakukannya”. Karena sesungguhnya tidak ada satu jiwapun yang hendak Allah Ta'ala ciptakan, kecuali Dia akan menciptakannya”. (HR.Bukhari dan Muslim).
2.         PIL PENUNDA HAID
a.    Pengertian Haid
Secara lughot bahasa Arab haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu-waktu yang tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran atau bersalin. Karena haid adalah darah alami, maka teksturnya juga berbeda, sesuai kondisi, lingkungan, dan temperatur udara tempat wanita tersebut hidup. Oleh sebab itu, kaum wanita sendiri berbeda-beda satu dengan yang lainnya.secara signifikan dalam soal haid. Dalam QS.2:222 disebutkan tentang haid, “Yas-aluunaka’anil mahiidh qul huwa adzaa…/Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,’Haid itu adalah darah kotor…”
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi). Di permukaan rahim yang penuh dengan luka-luka, terjadi perlepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjer wanita. Haid merupakan perubahan siklus pada alat kandungan sebagai persiapan untuk kehamilan. Siklus tersebut merupakan proses yang kompleks dan harmonis meliputi otak (serebrum,hipotalamus, hipofisis) alat kelamin (genitalia) dan kelenjer-kelenjer (korteks adrenal, glandula tiroid dan kelenjer-kelenjer lainnya), yang dalam keadaan normal berlangsung tiap bulan sekali.  Lama haid sesuai dengan yang biasa terjadi pada seorang wanita dan pada setiap wanita bisa berbeda.[3]
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Haid adalah darah yang keluar dari rahim secara periodik pada semua perempuan yang sehat alat reproduksinya. bukan karena penyakit atau benturan kecelakaan. Haid juga menjadi indikator kesuburan. Namun siklus bulanan tersebut kerap menjadi masalah bagi perempuan karena hukum Islam melarang perempuan yang sedang haid melakukan ibadah.

b.   Obat Penunda Haid
Obat siklus haid adalah obat yang bisa dipakai untuk mengatur saat datangnya haid pada wanita tergantung keinginan dengan cara memajukan atau menunda saat haid tersebut. Salah satu contoh obat yang biasa digunakan untuk mengatur siklus haid adalah Primolut N. Obat ini biasa digunakan oleh para calon jama’ah haji wanita yang hendak menunaikan ibadah hajinya di Makkah. Jenis obat ini mengandung hormon progestin dan hormon progesterone yang digunakan untuk mempercepat atau memperlambat masa datangnya haid, baik secara terpisah maupun kombinasi, karena siklus haid diatur oleh hormon estrogen dan progesterone.[4]
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimini diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid dengan dua syarat : pertama, Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 195 yang berbunyi :
لتَّهْلُكَةِا إِلَى بِأَيْدِيكُمْ تُلْقُوا وَلَا
Artinya :“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, …”.  Kedua, Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitannya dengannya.
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadikan alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid, yaitu : Untuk keperluan ibadah dan Untuk keperluan di luar ibadah
Penggunaan pil penunda haid dibagi menjadi dua:
1.      Memajukan saat haid
Dengan cara meminum pil atau tablet yang hanya berisi hormon estrogen atau kombinasi pada hari kelima dari siklus haid dari hari kedua sampai hari ketiga sebelum datangnya haid yang diinginkan karena haid biasa yang disebut pendarahanputus obat (withdrawal Bleeding) akan terjadi dua sampai tiga hari setelah obat habis.
2.      Menunda saat haid
Dengan cara meminum pil yang hanya berisi progesterone atau kombinasi pada hari sebelum haid berikutnya datang sampai hari kedua sebelum haid yang diinginkan, karena haid biasanya akan datang dua hari setelah penghentian pil tersebut.[5]
Tidak ada halangan bagi wanita muslimah untuk berbuka puasa apabila siklus menstruasinya (haid) itu datang pada bulan ramadhan, tetapi ia wajib mengqodho’nya setelahnya sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah r.a ia berkata,” Kami diperintahkan mengqodho’ puasa dan tidak diperintahkan mengqodho’ sholat.” (HR Bukhori)[6]
Dari hadits tersebut dapat diqyaskana juga dengan permasalahan penggunaan pil penunda haid pada para jama’ah haji. Kesimpulannya bahwa penggunaan pil penunda haid itu boleh selama tidak menimbulkan kemadharartan. Dan alangkah baiknya jika siklus haid tersebut terjadi secara alamiah. Sesuai dengan hadits: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. : kami pergi dengan niat melaksanakan ibadah haji dan ketika tiba di Sarif (11 km dari kota Mekkah), aku haid. Ketika aku sedang menangis, Rasulullah SAW menemuiku. Nabi Muhammad Saw. Bersabda,”apa yang terjadi denganmu? Apakah kau haid?” aku menjawab,”ya”. Nabi Muhammad Saw. Bersabda,”ini adalah takdir yang diturunkan Allah kepada anak-anak perempuan Adam. Jadi kerjakanlah apa yang perlu dikerjakan selama Haji kecuali Thawaf mengelilingi Ka’bah”, Aisyah menambahkan,”Rasulullah SAW berkurban sejumlah sapi untuk istri-istrinya”
Dari beberapa uraian tersebut, kita tahu bahwa di era globalisasi ini dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi para ahli medis dan ilmuwan telah mampu menciptakan obat yang dipakai untuk mengatur siklus haid sesuai dengan keinginan. Berkat kemajuan teknologi, waktu haid yang dianggap sebagian orang sebagai gangguan telah mampu dan ditangani dengan cara menunda atau memajukan saat haid dengan bantuan obat hormonal. Pada umumnya kaum wanita lebih sering menunda haidnya untuk aktifitas tertentu. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatur saat haid adalah dengan memakai obat yang mengandung unsur estrogen dan progesterone.
B.     KEMASLAHATAN DAN KEMUDHARATAN KB
1.         KEMASLAHATAN KB
Dalam surat Al-Baqarah ayat 233 dapat diambil kesimpulan mengenai kemaslahatan KB. Kemaslahatan pada ibu diantaranya, memberikan kesempatan perbaikan kesehatan ibu karena tercegahnya kehamilan yang berulang kali dalam jangka waktu yang terlalu pendek. Selain itu juga untuk meningkatan kesehatan mental dan sosial yang sehingga ibu memiliki waktu yang cukup untuk mengasuh anak-anak, beristirahat dan dapat menikmati waktu luang serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
KB juga berpengauh terhadap anak. Diantaranya, Memberikan kesempatan kepada anak-anak agar perkembangan fisiknya lebih baik karena setiap anak memperoleh asupan gizi yang cukup dari orangtuanya khususnya ibu. Pada perkembangan mental dan social anak juga menjadi lebih sempurna karena ibu dapat memberikan perhatian yang cukup serta Perencanaan kesempatan pendidikan yang lebih baik karena sumber pendapatan keluarga mencukupi.
KB juga memiliki pengaruh positif pada ayah. Diantaranya, memberikan kesempatan kepada ayah agar dapat memperbaiki kesehatan mental dan sosial karena kecemasan berkurang serta lebih banyak waktu yang tertuang untuk keluarganya.
Dari segi kesehatan, KB berpengaruh langsung terhadap kesehatan ibu. Baik secara rohani dan jasmani. Dengan adanya KB sebuah keluarga dapat memperhitungkan baik buruknya sebuah kehamilan.
2.         KEMUDHARATAN KB
Dampak negative yang dipandang dari segi agama Islam diantaranya, Melemahkan Semangat Jihad. Karena Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya satu. Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke medan perang tidak ada lagi yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang tuanya memiliki 10 (banyak) anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi berjihad.
Selain itu juga Melemahkan militer umat Islam. Sebab Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda Islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan tempur.
C.    PENGARUH PEMAKAIAN PIL OBAT SIKLUS HAID
Menurut Hanafi, penggunaan Pil Obat pengatur siklus haid, disamping mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif.
1.         Dampak Positif
a.    Siklus haid menjadi teratur
b.   Lamanya haid menjadi singkat
c.    Jumlah darah haid menjadi kurang
d.   Berkurangnya gejala sakit perut
e.    Berkurangnya atau hilangnya tegangan pra haid
f.    Berkurangnya rasa nyeri saat haid
Pemakaian obat kombinasi juga non kontraseptif, misalnya dapat dipergunakan untuk mengobati pendarahan disfungsional uterus, pertambahan berat badan pada beberapa wanita, acne atau sebagai terapi pengganti. Pemakaian obat ini juga terbukti mencegah anemia dan karsinoma ovarium, kebanyakan efek non kontraseptif terjadi pada preparat-preparat dengan dosis estrogen yang rendah.[7]
2.         Dampak Negatif
a.    Rasa mual dan muntah-muntah
b.   Sakit kepala hebat
c.    Perasaan lelah dan gelisah
d.   Darah tinggi
e.    Pigmentasi pada muka
f.    Keputihan
g.   Bercak darah (spotting)
h.   Nafsu makan bertambah
i.     Berat badan bertambah









BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebanyakan Ulama’ sepakat bahwa melakukan KB bagi seorang perempuan untuk menghindari kehamilan, dengan tujuan karena takut untuk memberi rezeki (kehidupan) kepadanya dan khawatir akan miskin atau karena seorang istri ingin mengembangkan karirnya maka ini adalah bentuk keharaman. Dan diperbolehkan melakukan KB (bahkan dianjurkan) bila ada darurat yang yang akan membahayakan bila hamil
Mengkonsumsi obat-obatan ataupun jamu untuk menunda terjadinya haid pada seorang perempuan agar dapat melaksanakan ibadah hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat jika jenis obat yang digunakan tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi seseorang yang menggunakan.










DAFTAR PUSTAKA

Al-Qaradhawi, Yusuf. 1990. Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam).Terjemahan oleh Muammal Hamidy. Surabaya : PT Bina Ilmu
Ali Baziad. 1993 Petunjuk Pemakaian Hormon Progesteron Untuk Penundaan Haid Selama Menjalani Ibadah Haji. Jakarta : KSERI)
Budi Utomo, Setiawan.2003. Fiqih Aktual. Jakarta: Gema Insani
Hanafi Nto. 1995. Kb Dan Kontrasepsi. Jakarta : pustaka sinar harapan
http://nurulkawakibblog.blogspot.com/2009/04/menunda-haid-untuk-berhaji-radar-bj_07.html
Iriani Aswita. 1983. Hukum Islam Tentang Pengunduran Haid Untuk Ibadah. Bandung : Al-Ma’arif
Umar, Hasbi. 2007. Nalar Fiqih Kontemporer. Jakarta:Gaung Persada Press


[1] Drs. H.M Hasbi Umar, MA., Ph.D. Nalar Fiqih Kontemporer. (Jakarta:Gaung Persada Press2007) hal.197
[2] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi (alih bahasa H.Mu’ammal Hamidy) Halah dan Haram dalam Islam (Surabaya:Bina Ilmu1990) hal.207
[3] http://nurulkawakibblog.blogspot.com/2009/04/menunda-haid-untuk-berhaji-radar-bj_07.html
[4] Ali Baziad, Petunjuk Pemakaian Hormon Progesteron Untuk Penundaan Haid Selama Menjalani
Ibadah Haji ( Jakarta : KSERI 1993)hal. 2-3
[5] Iriani Aswita, Hukum Islam Tentang Pengunduran Haid Untuk Ibadah (Bandung : Al-Ma’arif
1983)hal. 35
[6] Dr. Setiawan Budi Utomo.Fiqih Aktual (Jakarta:Gema Insani2003)hal.242
[7] Hanafi Nto, Kb Dan Kontrasepsi (Jakarta : pustaka sinar harapan 1995)hal 5-6

4 comments:

  1. thX mbak DENGAN MAKALAH MBAK SAYA JADI TERTOLONG.

    SEMOGA SUKSES.
    AMIEN

    ReplyDelete
  2. Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
    izin share makalahnya yah mbak

    ReplyDelete
  3. wa'alaikumsalam silah kan di share, semoga bermanfaat

    ReplyDelete