ZAKAT
BAB
I
PENDAHULUAN
Zakat merupakan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam
islam karena zakat adalah rukun islam ketiga setelah syahadat dan salat. Jika
salat berfungsi untuk membentuk kesalehan pribadi seseorang, zakat berfungsi
membentuk kesalehan dalam system social kemasyarakatn. Pembentukan kesalehan
pribadi dan system masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya risalah
islam oleh Allah SWT kepada manusia.
wakaf
BAB I
PENDAHULUAN
Operasional wakaf telah ada sejak zaman dulu baik pada masa Islam maupun
sebelumnya (dalam bentuk yang mirip). Dalam masyarakat Islam, wakaf adalah
salah satu bentuk takaful, karena diantara keistimewaan masyarakatnya
adalah mengutamakan ukhuwah (persaudaraan), musawah (persamaan)
dan itsar (mengutamakan orang lain). Oleh karena itu sifat
individualisme (ananiyah) tidak dikenal dalam agama Islam. Hal ini dapat
dilihat pada masa awal perkembangan Islam. Dalam sejarah tercatat banyak para
sahabat yang berduyun-duyun untuk mewakafkan hartanya. Seperti yang dikatakan
oleh Jabir bahwa tidak ada sahabat Rasul yang mempunyai kemampuan maliyah kecuali
mereka yang telah melaksanakan wakaf.
MAKANAN DAN MINUMAN HALAL HARAM
BAB I
PENDAHULUAN
"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari
apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepadanya "
(QS.
Al-Maaidah: 88).
Ayat tersebut di
atas jelas-jelas telah menyuruh kita hanya memakan makanan yang halal dan baik
saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari
segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika dan lainnya.
Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu yang Allah
tidak melarangnya berarti halal. Dengan demikian semua makanan dan minuman di
luar yang diharamkan adalah halal. Oleh karena itu, sebenarnya sangatlah
sedikit makanan dan minuman yang diharamkan tersebut.
MAWARIS
BAB
I
PENDAHULUAN
Allah telah menetapkan aturan main bagi kehidupan manusia
di atas dunia ini. Aturan ini dituangkan dalam bentuk tinta atau kehendak Allah
tentang perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia. Atusan
Allah tentang tingkah laku manusia cara sederhana adalah syariah atau hukum
syara’ yang sekarang ini disebut hukum Islam.
MUNAKAHAT
BAB I
PENDAHULUAN
Diantara sekian masalah yang
menyangkut hubungan antara manusia atau yang lebih dikenal dengan istilah
muamalat duniyawiyat, masalah perkawinan dengan segala persoalan yang berada
disekitarnya dalam pandangan islam mendapat perhatian yang sangat istimewa.
Masalah perkawinan dalam Al-Quran diterangkan bukan dalam bentuk garis-garis
besarnya sebagaimana halnya terhadap berbagai perintaha agama, melainkan
diterangkan secara sangat terperinci. Hal ini dapat diapahami memang karena
sebenarnya masalah sebenarnya merupakan masalah yang sangat erat hubungannya
dengan persoalan hajat dan kebutuhan hidup yang sangat vital bagi manusia.
Dalam
sejarah manusia dapat dibuktikan secara signifikan bahwa dalam kehidupan
manusia sepanjang abad senantiasa diwarnai oleh kegiatan yang berkisah dari masalah
tersebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)

