MAKALAH KONSTITUSI
31
Wednesday,
October
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara garis besar konstitusi
merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak
dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara
biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD) . dalam pengembangan Negara dan
warga Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi
lahir dan Negara yang demokrasi.
Namun
demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan
sebuah Negara yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis.
Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter.
Oleh karenanya akan diuraikan lebih menyeluruh unsur-unsur penting dalam konstitusi. Keberlakuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD
1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia telah mengalami pasang-surut
dalam perjalanan panjang bangsa ini. Selain pernah tidak diberlakukan dan
kemudian diberlakukan kembali, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi juga
telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan tuntutan zaman sebagaimana
hukum yang berlaku dinamis di Indonesia.
Perubahan konstitusi mewarnai sejarah ketatanegaraan
bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sedang bermetamorfosis untuk
menjadi sebuah negara maju yang memiliki paradigma positif dalam bidang
kepemerintahan. Dimulai dari pelaksanaan ketatanegaraan Republik Indonesia
dengan adanya perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami beberapa
proses.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi
Terdapat dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam
kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah Konstitusi
dan undang-undang dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer, yang berarti membentuk.
Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan suatu negara. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan
dua kata, yakni cume, berarti
"bersama dengan. . .",dan statuere, berarti "membuat sesuatu
agar berdiri" atau "mendirikan, menetapkan sesuatu". Sedangkan
undang-undang dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar, dan wet berarti undang-undang.
Dalam
peraktiknya, konstitusi ini terbagi kedalam 2 (dua) bagian, yakni yang tertulis
atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal
dengan konvensi.
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler. Ia mengatakan bahwa konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar lainnya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang ditulis (Milan,2001:14).
Istilah konstitusi (Constitution) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana pemerintah diselenggarakan dalam masyarakat.
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Seperti yang dikemukakan oleh Herman Heler. Ia mengatakan bahwa konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Sedangkan undang-undang dasar lainnya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang ditulis (Milan,2001:14).
Istilah konstitusi (Constitution) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana pemerintah diselenggarakan dalam masyarakat.
Menurut James Bryce,CF Strong dan Henc van
Marseveen,memandang bahwa konstitusi merupakan ketentuan yang memberikan
pengaturan dan pemberian fungsi lembaga-lembaga negara.
Menurut Loeweinstein,Friederich,dan Herman
Fner,mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana penendalian kekuasaan.
Menurut K. C. Wheare,
konstitusi adalah kumpulan hukum, institusi dan adat kebiasaan, yang ditarik
dari prinsip- prinsip rasio tertentu yang membentuk sistem umum, dengan mana
masyarakat setuju untuk diperintah
Konstitusi,
menurut Miriam Budiardjo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa
dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan undang-undang
dasar merupalan bagian tertulis dari konstitusi.
Dari pengertian konstitusi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dari pengertian konstitusi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2. Dokumen tentang pembagian tugas dan
wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
3. Deskripsi yang menyangkut hak asasi manusia.
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari
konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat
mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi
meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan
politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tujan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas
dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik;
2.
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan
kontrol kekuasaan daripenguasa
itu sendiri;
3.
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan
bagipara penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
B. Konsep Dasar Konstitusi
a)
Pengertian Konstitusi
1)
Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti
membentuk.
2)
Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume”
berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3)
Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih
luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4)
Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan
DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar
sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5)
Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan
kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur
kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
C. Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negaramerupakan sesuatu hal
yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan
– seperti yang dikutipThaib – bahwa konstitusi atau Undang-undang Dasar
merupakan suatu halyang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi
batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan
negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan
mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap
penduduk dipihak lain.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen
untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiardjo mengatakan:
·
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya
atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang
khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hak-hak
warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi
sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi
dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan
dalam negara, kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia
mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang
negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan,
maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang
menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa lembaga kenegaraan,
sepertiantara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan
sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup
hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.
Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “
Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der
Nederlander
”menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan
dokumen formal yang berisikan:
1. Hasil perjuangan politik bangsa di
waktu yang lampau;
2. Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan
datang;
4. Suatu keinginan, di mana perkembangan
kehidupan ketatanegaraanbangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang
terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut,menunjukkan arti
pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometerkehidupan bernegara dan
berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa
dalam menjalankan suatu negara.
Eksistensi konstitusi
dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi
akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan
dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal
yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga
tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah
.
D. Konstitusi Demokratis
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar
yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negaradan
masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.Sebagai
sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka
sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersamaantara negara dan warga negara, agar satu sama
lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari
yang kuat terhadap yang lemah.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
negara.Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya,
makakonstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi
di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan ataupemerintahan yang
demokratis pula.
Meskipun
tidak dijumpai pemerintahan yang demokratis murni di dunia ini, namun pada
dasarnya, setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis
haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Prinsip-prinsip
dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara,yaitu:
1. Menempatkan warga negara sebagai
sumber utama kedaulatan;
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya
hak minoritas;
3. Pembatasan pemerintahan;
4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
negara yang meliputi:
·
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
·
Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
·
Proses hukum; dan
·
Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip
konstitusi demokratis ini merupakan refleksi dari nilai-nilaidasar yang
terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
1. Hak-hak dasar (basic rights);
2. Kebebasan mengeluarkan pendapat;
3. Hak-hak individu;
4. Keadilan;
5.
Persamaan;
6. Keterbukaan
E. Sejarah Lahirnya
Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara yang
berdasarkan hokum.Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan
Undang-undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya,
Undang-undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei1945 sampai 16 Juni 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil
ketua dengan 19 orang anggotayang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3
orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda
Kecil. Badan tersebut(BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang
tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001: 59).
Badan ini kemudian
menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka
yang kemudian dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 (UUD‟45). Para tokoh perumus itu antara lain dr.Radjiman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,Pangeran Purboyo,
Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartomidjojo, Prof.Dr. Mr. Soepomo, Abdul
Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas
(Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang(keduanya dari Sulawesi), Mr.
Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan(Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul
Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatra).
Latar belakang
terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk
memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut
antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur
Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai
Niponserentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut,
maupun udara,untuk mengakhiri kekuasaan
pemerintahan Belanda.”
Sejak saat
itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta
membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus
ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk
berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji,
penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras
kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur tentarasekutu, Jepang
tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu,
rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung
pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih,
kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi,
dan segera harus dirumuskan.Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara
yang berdaulat. Padatanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar
kemerdekaan, PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya
yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1.
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan
UUD 1945 yangbahannya
diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun olehpanitia perumus pada
tanggal 22 Juni 1945;
2.
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya
hampirseluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia PerancangUUD
tanggal 16 Juni 1945;
3.
Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarnosebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad
Hatta sebagaiwakil Presiden;
4.
Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh
PanitiaPersiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi KomiteNasional;
Dengan terpilihnya Presiden dan
wakilnya atas dasar Undang-undang Dasar1945 itu, maka secara formal Indonesia
sempurna sebagai sebuah negara,sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap
negara telah ada yaitu adanya:
a.
Rakyat, yaitu warga negara Indonesia;
b.
Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari
Sabanghingga Merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
c.
Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi
kemerdekaanIndonesia;
d.
Pemerintah yaitu sejak terpilihnya Presiden dan wakilnya
sebagaipucuk pimpinan pemerintahan negara;
e.
Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan
makmurberdasarkan Pancasila;
f.
Bentuk negara yaitu negara kesatuan.
F. Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi
merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang,terutama berkaitan dengan
hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahanitu sendiri. apakah hasil
perubahan itu mengganti konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam sistem
ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yangberkembang dalam
perubahan konstitusi yaiturenewal (pembaharuan)
dianutdi negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan)
seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan
model renewal merupakan perubahan
konstitusi secara keseluruhan sehinggayang diberlakukan adalah
konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antaranegara yang menganut sistem
ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
Sedangkan perubahan
yang menganut system amandement,
adalah apabila suatu konstitusi diubah (di-amandement ),
maka konstitusi yang aslitetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut
merupakan bagianatau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara
yangmenganut sistem ini antara lain adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang
dapat digunakan untuk mengubah Undang-UndangDasar atau konstitusi melalui jalan
penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4(empat) macam cara, yaitu melalui:
1.Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces);
2.Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement )
3.Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4.Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan (usage and convention).
Sementara itu, menurut Miriam Budiardjo, ada 4 (empat) macam
prosedur dalam perubahan konstitusi, yaitu:
1. Sidang badan legislatif dengan
ditambah beberapa syarat, misalnyadapat ditetapkan quorum untuk sidang yang
membicarakan usulperubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota
badanlegislatif untuk menerimanya;
2. Referendum atau plebisit;
3. Negara-negara bagian dalam negara
federal (misal Amerika Serikat;¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui);
4. Musyawarah
khusus (special convention).
Pendapat yang hampir sama diungkapkan oleh C.F. Strong. Ia
mengatakanbahwa prosedur perubahan konstitusi ada 4 (empat) macam cara
perubahan,yaitu:
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan
oleh pemegang kekuasaanlegislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan
tertentu;
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan
oleh rakyat melalui suatureferendum;
3. Perubahan konstitusi – dan ini
berlaku dalam negara serikat– yangdilakukan oleh sejumlah negara-negara
bagian;
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan
dalam suatu konvensi ataudilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang
dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Pendapat lain dikemukakan oleh Kelsen yang menurutnya
perubahankonstitusi dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:
1. Perubahan yang dilakukan di luar
kompetensi organ legislatif biasayang dilembagakan oleh konstitusi tersebut,
yaitu suatu organ khususyang hanya kompeten untuk mengadakan
perubahan-perubahankonstitusi;
2. Dalam sebuah negara federal, suatu
perubahan konstitusi bisa jadiharus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari
sejumlah Negara anggota tertentu.
G. Perubahan Konstitusi di Indonesia dan di
Beberapa Negara
1. Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang
berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
- Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma,
yaitu:
- Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
- Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
- Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang
disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena
selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya
prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan
konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
- Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
- Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
- Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia,
Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah
mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan
rincian sebagai berikut:
- Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
- Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
- Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
- Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
- Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
2. Amerika Serikat
Pada
tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas
bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut
aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres
yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian
bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu
baru bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13
negara yang tergabung.
Pengalaman
pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin
negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu
mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya
suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari
negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang
diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan
konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan
ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara
itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan
perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
- 2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
- Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;
- Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
3. Belanda
Perubahan
konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848,
dan 1972. Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak)
XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198
(215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan
memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali
lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila
disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan
tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur
di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah
dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144).
Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang
telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konstitusi adalah suatu naskah yang
memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara yang
secara garis besar bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah.
Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pemberi batas kekuasaan Negara.
Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam system ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.
Secara historis timbulnya konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pemberi batas kekuasaan Negara.
Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam system ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat konstitusi sendiri, yaitu fleksibel dan rigid.
Konstitusi merupakan hasil karya sekelompok
manusia yang dibuat oleh konstituante atau badan yang sejenis dengan itu
terdiri dari sekelompok manusia. Sebagaimana layaknya setiap hasil karya
manusia, walaupun yang membuatnya tergolong ahli seperti konstitusi, ia tidak
mungkin sempurna, dan tidak pula akan pernah berlaku seterusnya tanpa
perubahan. Berbeda dengan kitab suci umat muslim yaitu Al-Qur’an.
Ketidaksempurnaan suatu konstitusi mungkin disebabkan oleh dua hal. Pertama,
konstitusi itu adalah hasil karya yang bersifat kompromi. Kedua, kemampuan para
penyusunnya itu sendiri sangat terbatas. Oleh karena itu konstitusi-konstitusi
yang dilahirkkan tentunya tidak terlepas dari kekurangan.
Dilihat dari sudut keterbatasan kemampuan
manusia tersebut, maka hasil karya yang bernama konstitusi itu tidak akan
sanggup mengatur setiap masalah yang akan timbul kompleks seiring perkembangan
zaman kecuali dengan mengadakan perubahan konstitusi itu sendiri.
B.Saran
Perjalan
pencarian jatidiri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan- perubahan
konstitusi cukup melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita jaga
bersama kekokohan tiang- tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Atmosudirdjo,Prajudi.1987.Konstitusi
Indonesia.Jakarta:PT.Ghalia Indonesia
Attamimi,
A. Hamid S. Peranan Keputusan Persiden RI Dalam Penyelenggaraan Negara I,
Jakarta: Disertasi UI.
Dede Rosyada, dkk, 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Jakarta:Prenada Media
http://pandidikan.blogspot.com/2010/04/pengertian-konstitusi-dan-sejarahnya.htmlDiposkan oleh Joko
Adi Yulianto
K. C Wheare, Konstitusi- Konstitusi
Modern (Surabaya: pustaka Eureka,2003),
Mahfud,MD.Muhammad.1993.Yogyakarta:Liberty
Projodikoro,
Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment